Polres Inhu Ringkus Tiga Pencuri Sepeda Motor, 11 Kendaraan Diamankan
Senin, 21-08-2023 - 14:00:00 WIB
|
TIga tersangka pencuri sepeda motor yang berhasil diringkus Polres Inhu
|
Inhu,Riautempo.com - Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil meringkus tiga tersangka pencuri sepeda motor dengan barang bukti 11 kendaraan berbagai merek di wilayah tersebut.
"Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan dari Hamzah dan Ermita yang menjadi korban pencurian dan kemudian berhasil meringkus sat orang pelaku bernama Hasrin (32), dan menyita dua sepeda motor," ujar Wakapolres Inhu Kompol Teddy Ardian dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (21/8/23).
Kemudian meringkus Rikki (25) dan Arianto (41) diwilayah Pematang Reba dengan barang bukti sembilan sepeda motor. Mereka beraksi di 14 lokasi.
"Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhu, untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Dari kedua kasus tersebut, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana, Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Selain itu kepada para korban pencurian harus sabar menunggu karena sepeda motor milik korban akan dikembalikan setelah proses selesai.
"Ini sebagai bentuk kepedulian dan komitmen Polres Inhu membantu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat," kata Wakapolres.
Selain itu, Polres Inhu juga meminta seluruh masyarakat tetap waspada dan hati-hati tidak memberikan peluang dan kesempatan kepada pencuri untuk dapat beraksi.
"Jika ada terindikasi, sebaiknya masyarakat segera melaporkan ke polisi terdekat agar aman," ujarnya.
Komentar Anda :