Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
Kapolres Bengkalis Sukses Yakinkan MK, Terkait Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan
Kamis, 21-12-2023 - 18:04:10 WIB
Kapolres Bengkalis AKBP Bimo Setyo Anggoro 
TERKAIT:
   
 

Bengkalis,Riautempo.om - Masyarakat Bengkalis saat ini sangat berbangga hati karena salah satu Kapolres di pulau terluar Riau yaitu Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro dapat menunjukkan kompetensinya dan memberikan kontribusi hingga di tingkat nasional yaitu Sukses meyakinkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)  terkait Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan di Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Selama ini, perwira berpangkat dua melati ini tidak hanya handal memimpin jajarannya dalam menjaga dan memelihara kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis, kompetensi dan rekam jejaknya sebagai penyidik Bareskrim Polri telah menjadikannya sebagai salah satu anggota tim khusus Polri pada level nasional dalam memperjuangkan kewenangan penyidikan Polri di bidang tindak pidana sektor jasa keuangan.

Sebelumnya, pada tanggal 15 Desember 2022 yang lalu, DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK) dimana salah satu Pasal dalam UU PPSK tersebut menyatakan bahwa penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang juga dapat diartikan menghilangkan kewenangan penyidikan Polri terhadap kejahatan sektor jasa keuangan.

Kapolri lantas mengeluarkan surat perintah kepada tim khusus yang langsung dipimpin oleh Kabareskrim Polri, tim khusus tersebut bertugas mengawal jalannya sidang Judicial Review di Mahkamah Konstitusi untuk menguji tentang kewenangan penyidikan kejahatan sektor jasa keuangan.

AKBP Setyo Bimo Anggoro dan tim telah berhasil mengawal jalannya sidang dan meyakinkan Hakim Mahkamah Konstitusi yang  hari ini 21 Desember 2023 telah membacakan putusannya bahwa kewenangan penyidik tunggal OJK bertentangan dengan konstitusi sehingga Polri tetap memiliki kewenangan penyidikan kejahatan sektor jasa keuangan.

Putusan tersebut juga menguatkan eksistensi Polri sebagai organ utama negara dalam melakukan penegakan hukum semua jenis tindak pidana sesuai amanat UUD 1945 dan KUHAP.(rls)







 
Berita Lainnya :
  • Kapolres Bengkalis Sukses Yakinkan MK, Terkait Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 Pasti Dukung Kasmarni, PDI-P Fokus Penjaringan Untuk Wakil Bupati Saja
    02 Dewan Dakwah Islam Bengkalis Siap Dukung Kasmarni 2 Periode
    03 PUPR Rencanakan Pembebasan Lahan Pembangunan Jembatan Bengkalis - Bukit Batu
    04 Dihiasi 3000 Lampu Colok, PUPR Bengkalis Tampilkan Pola Jembatan Pulau Sumatera
    05
    06
    07 Berkah Ramadhan, Disdik Bengkalis Salurkan Smbako Untuk Anak Yatim di Dua Kecamatan
    08 Tuan Rumah HUT JMSI Riau ke - 4, Ini Agenda Kegiatannya di Bengkalis
    09 Spanduk Tudingan "Perusak Demokrasi" Terpampang di JPO, Ini Jawaban Ketua PPK Mandau
    10 Polres Bengkalis Amankan 43 Paket Sabu Siap Edar di Kecamatan Mandau
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - RIAU TEMPO