Proyek Dermaga Sungai Pakning Mandek, Rekanan Didenda Rp1 juta Perhari
Kamis, 04-01-2024 - 17:48:57 WIB
|
Proyek revitalisasi dermaga Sungai Pakning yang dikerjakan CV. Morin Maju Jaya mandek dan tidak siap dikerjakan hingga akhir tahun dan rekanan didenda Rp1 juta perhari walaupun ada masa penambahan waktu 50 hari kerja.
|
Bengkalis,Riautempo.com - Proyek pembangunan revitalisasi dermaga Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis yang dikerjakan CV. Morin Maju Jaya gagal sesuai target yang direncanakan hingga akhir tahun 2023, masa pekerjaam proyek senilai Rp 968 juta diperpanjang sampai 50 hari kerja ke depan.
"Walaupun mandek dan tidak selesai sesuai target waktu yang ada dikontrak namun masih ada waktu penambahan 50 hari untuk penyelesaian pekerjaan dermaga tersebut dan rekanan di adendum," ujar Sugeng Santoso Kepala Bidang Pelabuhan Dishub Bengkalis, Kamis (4/1/24)
Walupun ada massa perpanjang untuk waktu pekerjaan, namun ada denda yang harus dibayar oleh pelaksana atas keterlambatan tersebut, yakni jika dikalkulasi dari nilai proyek adalah satu per seribu dari nilai proyek.
"Sangsi yang akan diberikan yakni denda sekitar Rp1 juta perharinya sampai selesai waktu pekerjaan," ungkap Sugeng.
Mengenai uang muka pekerjaan yang sudah diberikan kepada pihak rekanan sduah ditarik kembali dan pembayaran dilakukan setelah selesai pekerjaaan dan dipotong denda keterlambatan.
"Keterlambatan pekerjaan ini akibat mobilisasi tiang pancang dari pabrik. Sementara rekanan sudah melakukan order dari awal kontrak," ungkapnya.
DItambahkannya, apabila dalam pekerjaan dalam waktu massa tambahan rekanan juga tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan akan dilakukan pemutusan kontrak dan
"Apabila pekerjaan juga tidak bisa diselesaikan dari waktu yang kita berikan tentu perusahaanya akan menerima sangsi balklist," tegas Sugeng
Komentar Anda :