Galian C Kembali Marak Di Kecamatan Sungai Sembilan Dumai
Selasa, 13-02-2024 - 17:55:56 WIB
|
Aktivitas galian c kembali marak terjadi di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, sejumlah ruas jalan rusak akibat truk pembawa galian c.
|
Dumai,Riautempo.com - Aktivitas galian c kembali marak terjadi di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, galian c tersebut yang diduga ilegal diperuntukan untuk penimbunan perumahan dan lokasi pabrik apical grup yang dikerjakan kontraktor PT. SAM
Menaggapi hal tersebut Ketua DPK KNPI Kecamatan Sungai Sembilan Asrul Sani mengungkapkan, aktivitas galian c yang dilakukan oleh sejumlah pelaku usaha diduga tidak mengantongi izin yang lengkap dan melanggar aturan yang ada saat ini, sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan dapat dipidana. Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara.
"Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Artinya, pihak pembeli termasuk kategori penadah barang ilegal,” jelas Ssrul Sani, Rabu (13/4/24).
Lebih lanjut disampaikan Asrul, pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
“Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi. Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu ilegal,” pungkasnya.
Selain itu pihaknya juga sudah menyurati sejumlah instansi terkait dan aktivitas ini sempat terhenti sementara , akan tetapi aktivitas ini kembali lagi dilakukan oleh sejumlah pengusaha ilegal.
"Dampak daru aktivitas galian c ini, sejumlah ruas jalan mengalmi kerusakan sampai ke jalan gang masyarakat dan kami akan kembali menturati instansi terkait, apabila tidak ada tanggapan akan kami ambil tindakan dengan melakukan aksi demo dan menggugat pihak terkait," tegasnya.(Dany)
Komentar Anda :