Diduga Tidak Memilki Izin, Galian C Digunakan Untuk Penimbunan Perumahan Perusahaan
Selasa, 05-03-2024 - 14:58:16 WIB
|
Aktivitas galian C yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan
Dumai di duga tidak mengantongi izin yang lengkap dari instansi terkait,
bahkan tanah timbunan tersebut dijual mafia tanah ke PT. SAM untuk
penimbunan perumahan yang ada di |
Dumai, Aktivitas galian C yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan Dumai di duga tidak mengantongi izin yang lengkap dari instansi terkait, bahkan tanah timbunan tersebut dijual mafia tanah ke PT. SAM untuk penimbunan perumahan yang ada di perusahan Apical grup tersebut.
"AKtivitas galian C ini sempat terhenti sementara, namun saat ini kembali marak dan tanah tersebut yang belum mengantongi izin dijual ke perusahan untuk penimbunan perumahan Apical Grup," ujar Ketua DPK KNPI KEcamatan Sungai Sembila Asrul Sani, Selasa (4/3/24).
Dikatakannya, sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan dapat dipidana. Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara.
"Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Artinya, pihak pembeli termasuk kategori penadah barang ilegal," jelas Asrul Sani.
Lebih lanjut disampaikan Asrul, pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
"Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi. Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu ilegal," pungkasnya
Akibat aktivatas galian C yang diangkut menggunaka mobil truk berkapasitas puluhan ton ini berdampak kepada jalan yang mengalami kerusakan karena tidak sesuai dengan tonase.
"Kami akan surati pihak terkait dan menyatakan sikap apabila tidak dindahkan akan melakukan aksi demo," tegasnya.(Dany)
Komentar Anda :