Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
Diduga Tidak Memilki Izin, Galian C Digunakan Untuk Penimbunan Perumahan Perusahaan
Selasa, 05-03-2024 - 14:58:16 WIB
Aktivitas galian C yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan Dumai di duga tidak mengantongi izin yang lengkap dari instansi terkait, bahkan tanah timbunan tersebut dijual mafia tanah ke PT. SAM untuk penimbunan perumahan yang ada di
TERKAIT:
   
 

Dumai, Aktivitas galian C yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan Dumai di duga tidak mengantongi izin yang lengkap dari instansi terkait, bahkan tanah timbunan tersebut dijual mafia tanah ke PT. SAM untuk penimbunan perumahan yang ada di perusahan Apical grup tersebut.

"AKtivitas galian C  ini sempat terhenti sementara, namun saat ini kembali marak dan tanah tersebut yang belum mengantongi izin dijual ke perusahan untuk penimbunan perumahan Apical Grup," ujar Ketua DPK KNPI KEcamatan Sungai Sembila Asrul Sani, Selasa (4/3/24).

Dikatakannya, sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan dapat dipidana. Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara.

"Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Artinya, pihak pembeli termasuk kategori penadah barang ilegal," jelas Asrul Sani.

Lebih lanjut disampaikan Asrul, pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

"Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi. Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu ilegal," pungkasnya

Akibat aktivatas galian C yang diangkut menggunaka mobil truk berkapasitas puluhan ton ini berdampak kepada jalan yang mengalami kerusakan karena tidak sesuai dengan tonase.

"Kami akan surati pihak terkait dan menyatakan sikap apabila tidak dindahkan akan melakukan aksi demo," tegasnya.(Dany)



 
Berita Lainnya :
  • Diduga Tidak Memilki Izin, Galian C Digunakan Untuk Penimbunan Perumahan Perusahaan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 Pasti Dukung Kasmarni, PDI-P Fokus Penjaringan Untuk Wakil Bupati Saja
    02 Dewan Dakwah Islam Bengkalis Siap Dukung Kasmarni 2 Periode
    03 PUPR Rencanakan Pembebasan Lahan Pembangunan Jembatan Bengkalis - Bukit Batu
    04 Dihiasi 3000 Lampu Colok, PUPR Bengkalis Tampilkan Pola Jembatan Pulau Sumatera
    05
    06
    07 Berkah Ramadhan, Disdik Bengkalis Salurkan Smbako Untuk Anak Yatim di Dua Kecamatan
    08 Tuan Rumah HUT JMSI Riau ke - 4, Ini Agenda Kegiatannya di Bengkalis
    09 Spanduk Tudingan "Perusak Demokrasi" Terpampang di JPO, Ini Jawaban Ketua PPK Mandau
    10 Polres Bengkalis Amankan 43 Paket Sabu Siap Edar di Kecamatan Mandau
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - RIAU TEMPO