Yusril : Ahok Terganjal Undang-Undang Jadi Menteri
Jumat, 09-08-2019 - 19:11:49 WIB
|
ahok bersama Megawati Soekarnoputri
|
Jakarta, Riautempo.com – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra merespons wacana pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi menteri Jokowi. Menurut dia, wacana semacam itu tidak dimungkinkan.
“Baca ketentuan Pasal 156a KUHP dihubungkan dengan Pasal 22 huruf f Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara,” kata Yusril di Jakarta, Jumat (9/8/2019).
Dia menjelaskan, dua aturan itu bakal mengganjal langkah Ahok menduduki jabatan di kabinet Jokowi. Berdasarkan kedua aturan itu, Ahok, tidak memenuhi syarat menjadi menteri karena pernah dipidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih.
“Itu bukan pendapat saya, tapi ketentuan undang-undang,” ujar Yusril.
Menurut dia, dalam melihat persoalan semacam ini, yang dihitung bukan berapa lama masa hukuman yang diterima, melainkan ancaman masa hukuman yang dimuat dalam pasal yang didakwakan kepada terpidana. Meski dalam vonisnya, Ahok hanya menjalani ganjaran selama dua tahun, mantan gubernur DKI Jakarta itu tetap tak bisa melenggang masuk ke dalam kabinet Jokowi.
Baca Juga Wahh, Bupati Pelalawan Biayai Masyarakatnya Lihat Jokowi di Pekanbaru
“Bukan berapa lama hukuman dijatuhkan, tetapi berapa lama ancamannya. UU Kementerian Negara menyatakan diancam pidana lima tahun atau lebih,” ucap Yusril. (*)
Komentar Anda :