Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
Perkara Pidana Pemilu
Rabu, PN Inhu Vonis Kadis PMD dan 5 Kades
Selasa, 02-02-2021 - 22:25:55 WIB
PN Inhu menjadwalkan sidang dengan agenda vonis kepada 6 terdakwa pada perkara sengketa pemilu di Pilkada 2020

TERKAIT:
   
 

Indragiri Hulu,Riautempo.com - Majelis hakim  Pengadilan Negeri (PN) Indragiri Hulu (Inhu) menjadwalkan sidang dengan agenda vonis terhadap terdakwa Kadis PMD Riswidiantoro dan lima Kades masing-masing Suherman, Septian Eko Prasetiyo, Said Usman,  Guspan Ardodi dan Rajiskhan dalam perkara pidana pemilu di Pilkada beberapa waktu yang lalu, Rabu (3/2/21).

Putusan hukuman 6 terdakwa, akan dibacakan ketua majelis hakim Omori Rotama Sitorus SH MH dibantu dua hakim anggota yakni Maharani Debora Manullang SH MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH setelah mendengarkan pembelaan diri yang dibuat tertulis oleh 6 terdakwa, sedangkan pembelaan dua terdakwa diantaranya Kadis PMD Riswidiantoro dan Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut dibuat oleh penasihat hukumnya.

Selain mendengarkan pembelaan diri 6 orang terdakwa, putusan majelis hakim juga berdasarkan pertimbangan jawaban pledoi tertulis yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jimmy Manurung SH didampingi rekannya Febri Erdin Simamora SH dalam sidang Selasa (2/2/2021) serta menjadikan fakta persidangan sebagai pertimbangan membuat putusan.

"Pembelaan terdakwa sudah kami dengarkan dan jawaban JPU atas pledoi terdakwa, kami majelis hakim musyawarahkan dulu dan besok sore kita gelar sidang dengan agenda pembacaan putusan," kata ketua majelis hakim Omori.

Dalam kesimpulan pembelaan dua terdakwa yang dibacakan penasihat hukum Kadis PMD Riswidiantoro dan Kades Bukit Selanjut Gusfan Ardodi, sesuai fakta persidangan dan keterangan, saksi saksi dibawah sumpah.

"Memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa, mengembalikan barang bukti terdakwa, memulihkan nama baik terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara," kata penasihat hukum terdakwa.

Sedangkan pembelaan tertulis 4 terdakwa kades lainya yang dibuat sendiri tanpa penasihat hukum diserahkan kepada majelis hakim dan PJU, seperti dibacakan terdakwa Kades Petonggan Rajizkan didakwa bersalah dan dituntut 5 bulan penjara denda Rp6 juta dan subsider 3 bulan kurungan membantah sebagian keterangan saksi kecuali keterangannya dalam Persidangan.

"JPU hanya melakukan copy paste berkas pemeriksaan diri saya sebagai terdakwa, adapun masalah yang saya hadapi saat ini tidak terlepas dari pimpinan kami yaitu Kadis PMD dalam hal ini admin WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU," kata terdakwa Rajiskhan.

Kemudian, WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU awalnya adalah sumber bertukar informasi antar Kades se-Inhu. namun, dengan ditetapkan 5 Pasangan calon (Paslon) Bupati Inhu grup BINWAS KADES INHU berubah fungsi menjadi pembahasan politik, naas bagi saya terdakwa yang awalnya pasif menjadi aktif, meng-copy stiker angka "Dua bertulisan sahabat Rajut" dan mengirimkan ke WhatsApp grup BINWAS KADES INHU, dan awalnya kiriman Jon Hepni Kades Pulau Sengkilo Kecamatan Kelayang anggota WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU.

"Pertanyaan besar bagi saya, dengan kiriman stiker (Angka dua Sahabat Rajut,red) itu saya ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini diadili sebagai terdakwa, ini membuat saya terpukul sementara disatu sisi batin saya meronta seakan tidak menerima semua ini dan saya sengaja dikorbankan oleh pemangku kepentingan," kata terdakwa Rajiskhan dalam pembelaannya.

Dalam pembelaannya juga disampaikan, Bidang pengawasan (BINWAS) Inhu sangat tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. "Saya juga menduga Bawsalu Inhu sudah terkontaminasi politik dan tidak lagi sebagai lembaga independen dan saya sebagai terlapor berdasarkan pleno Bawaslu Sentra Gakumdu 1 dan 2 ke penyidik polisi terkesan tebang pilih," kata terdakwa Rajiskhan.

Dilanjutkannya, selain dirinya sebagai terdakwa, masih banyak lagi Kades yang menjadi anggota WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU lebih mendukung Paslon nomor urut 2 seperti yang terungkap dalam fakta persidangan, isi chat Kades Pulau Sengkilo Jon Hepni, Kades Kotomendan Rubini, Kades Stako Raya Asnan dan Sekdes Pasirberingin Pepi, serta Kades Rawa Skip Trianto dan beberapa Kades lainya.

"Dengan ini saya meminta majelis hakim untuk memutuskan perkara ini berdasarkan hasil pemeriksaan perkara dan bukti bukti persidangan guna keadilan dan kebenaran selanjutnya saya menyerahkan nasib saya kepada majelis hakim," katanya.

Terdakwa Rajiskhan memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Rajiskhan tidak terbukti bersalah sebagai Kades dengan sengaja membuat keputusan yang merugikan dan menguntungkan salah satu calon bupati sesuai dakwaan JPU.

Terdakwa Rajiskhan minta dibebaskan selaku terdakwa dan lepas dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak harkat dan martabat selaku terdakwa seperti semula serta membebankan biaya terdakwa kepada negara. "Apabila majelis hakim berpendapat lain saya mohon putusan yang seadil adilnya," kata terdakwa Rajiskhan.

Ketua majelis hakim Omori menanyakan apakah pembelaan yang dibuat 4 terdakwa sama. "Pembelaan yang kami buat lebih kurang sama yang mulia majelis hakim," kata 4 terdakwa Kades bersamaan menjawab, dan kemudian tidak perlu dibacakan semua sidang kembali diskor lebih kurang satu jam untuk mendengarkan jawaban JPU.

Kemudian setelah skor dicabut, JPU Jimmy Manurung SH membacakan jawaban atas pledoi 6 terdakwa sekaligus dalam berkas yang terpisah, dimana memohon majelis hakim untuk memutuskan perkara sesuai dakwaan dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan. "Kami JPU masih sesuai dengan tuntutan kepada 6 terdakwa," kata JPU Jimmy.





 
Berita Lainnya :
  • Rabu, PN Inhu Vonis Kadis PMD dan 5 Kades
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 Berkah Ramadhan, Disdik Bengkalis Salurkan Smbako Untuk Anak Yatim di Dua Kecamatan
    02 Tuan Rumah HUT JMSI Riau ke - 4, Ini Agenda Kegiatannya di Bengkalis
    03 Spanduk Tudingan "Perusak Demokrasi" Terpampang di JPO, Ini Jawaban Ketua PPK Mandau
    04 Polres Bengkalis Amankan 43 Paket Sabu Siap Edar di Kecamatan Mandau
    05 Timsus Elang Malaka Bengkalis Amankan 2,kg Sabu dan Kokain
    06 Diringkus di Kampar, Pelaku Pemerkosaan dan Pencurian Ditangkap Polsek Bukit Batu
    07 Pasar Ramadhan Tingkatkan Pertumbuhan UMKM di Kecamatan Siak Kecil
    08 PT Agro Murni Dumai di Demo, Tuntut Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal
    09 Kunker Menteri LKH, Wabup Beberkan Sejumlah Persoalan Lingkungan di Bengkalis
    10 Tim JMS Kejari Bengkalis Penyuluhan Hukum Bagi Siswa SMP Kecamatan Bukit Batu
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - RIAU TEMPO