Polres Balerang Sikat Gelper Warung Tami Batam
Kamis, 18-08-2022 - 18:33:20 WIB
|
Sejumlah tersangka berhasil diamankan dari lokasi permianan gelper di kota Batam.
|
Batam,Riautempo.com - Sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas praktik judi Gelanggang Permainan (Gelper) di setiap wilayah hukum yang ada langsung direspon oleh Polresta Barelang, dengan menyikat lokasi permainan gelper di Warung Tami Teluk Bakau Kecamatan Nongsa Kota Batam pada Rabu (3/8/2022) sekira pukul 22.30 WIB.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Teluk Bakau ada praktik judi gelper yang telah beroperasional.
“Ini merupakan perintah langsung dari Bapak Kapolri untuk menindak perjudian di Kota Batam,” kata Nugroho saat press release di lobby Mapolresta Barelang pada Kamis (18/8/2022) siang.
Lanjutnya, tindakan yang dilakukan oleh anggota dilapangan, Polresta Barelang berhasil menangkap lima orang pelaku.
“Tersangka inisial M merupakan pemilik warung, tersangka SA sebagai kasir, tersangka EP, P, dan AZ sebagai pemain,” bebernya.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu uang senilai Rp 750 ribu dari pemain gelper, mesin nembak pokemon dan kingkong serta buku catatannya.
“Terhadap tersangka dikenakan pasal 303 KUHPidana menyebut bahwa seseorang atau sekelompok orang yang telah terbukti melakukan praktik perjudian diancam dengan hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya
Komentar Anda :