Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
Demi Polis Asuransi, Polres Bengkalis Ringkus Pasutri Pelaku Pembunuhan Sadis
Selasa, 01-11-2022 - 19:32:16 WIB
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko memberikan keterangan pers terkait pengungkapan palaku pembunuhan terhadap korban yang mengalami gangguan jiwa dengan cara dibakar demi mendapatkan klaim asuransi.
TERKAIT:
   
 

BENGKALIS,Riautempo.com - Jajaran Polres Bengkalis akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap mayat Mr.x dalam kondisi hangus terbakar didalam mobil Suzuki Carry di Jalan Aripin Kilometer 56, Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis pada Kamis (27/10/22). Pelaku yang merupakan pasangan suami istri tersebut tega mengahabisi nyawa korban yang mengalami gangguan jiwa demi mendapatkan klaim dari asuransi.

"Tersangka Hendra (49) dan Susiani (34) merupakan Pasutri ini berhasil kita ringkus, kedua pelaku ini menghabisi korban dengan cara sadis dengan membakar didalam mobil demi mendapatkan klaim asuransi," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko saat pres rilis di Mapolres Bengkalis, Selasa (1/11/22).

Dikatakan Kapolres, dalam pengungungkapan kasus ini bermula saat keluarga pelaku yang saat itu menolak permintaan otopsi kepolisian akan jenazah dan melakukan penyelidikan dengan mengecek riwayat Handphone (HP) korban Hendra dan menghubunginya dengan nomor lain dengan diketahui keberadaannya di Jalan Rajawali, Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Takut buruannya lepas, petugas gabungan Polsek Pinggir dan Reskrim Polres Bengkalis lantas bertolak ke lokasi tersebut dan pada Kamis (27/10/22) sekira pukul 11.00 WIB dan pada pukul 21.00 WIB sukses mengamankan seseorang yang menggunakan HP korban dan ternyata seseorang itu memang korban yang direkayasa menjadi korban pembunuhan dan hangus terbakar.

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya merekayasa kejadian pembakaran mobil hanya untuk mendapatkan Asuransi jiwa dan mengakui jika korban sebenarnya yang ikut dibakar didalam mobil sebenarnya Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dibawanya dari Jalan Hang Tuah, Duri.

"Pengakuan pelaku, strategi kejadian sudah diatur pelaku dibantu istrinya dengan membujuk korban ODGJ, memberi makanan dan menawarkan pekerjaan, kemudian dibawa kesuatu tempat sunyi dengan menggunakan mobil Wuling Confero S, BM 1323 EV lalu dihabisi dengan kayu broti. Setelah tak bernyawa, lalu dibawa ke TKP penemuan lalu dibakar sesuai skenario," terang Kapolres.

Dikatakan Kapolres, selain pelaku, tim juga menyita barang bukti BB sebanyak 21 item, salah satunya satu buah kayu broti berukuran 68 Centimeter untuk menghabisi nyawa korban.

Pasal yang kita sangkakan 340 Jo 338 Jo 55 Ayat (1) KUHPidana  dengan sengaja  berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dipidana mati atau penjara seumur hidup.

"Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 340 Jo 338 Jo 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,"tegasnya




 
Berita Lainnya :
  • Demi Polis Asuransi, Polres Bengkalis Ringkus Pasutri Pelaku Pembunuhan Sadis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 Berkah Ramadhan, Disdik Bengkalis Salurkan Smbako Untuk Anak Yatim di Dua Kecamatan
    02 Tuan Rumah HUT JMSI Riau ke - 4, Ini Agenda Kegiatannya di Bengkalis
    03 Spanduk Tudingan "Perusak Demokrasi" Terpampang di JPO, Ini Jawaban Ketua PPK Mandau
    04 Polres Bengkalis Amankan 43 Paket Sabu Siap Edar di Kecamatan Mandau
    05 Timsus Elang Malaka Bengkalis Amankan 2,kg Sabu dan Kokain
    06 Diringkus di Kampar, Pelaku Pemerkosaan dan Pencurian Ditangkap Polsek Bukit Batu
    07 Pasar Ramadhan Tingkatkan Pertumbuhan UMKM di Kecamatan Siak Kecil
    08 PT Agro Murni Dumai di Demo, Tuntut Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal
    09 Kunker Menteri LKH, Wabup Beberkan Sejumlah Persoalan Lingkungan di Bengkalis
    10 Tim JMS Kejari Bengkalis Penyuluhan Hukum Bagi Siswa SMP Kecamatan Bukit Batu
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - RIAU TEMPO