Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
Puluhan Kilo Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Berhasil Diamankan Polda Riau
Kamis, 26-01-2023 - 12:45:12 WIB
Wakapolda Riau Brigjen Pol Kasihan Rahmadi (tengah) saat pengungkapan kasus narkoba
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU,Riautempo.com - Polda Riau menggagalkan peredaran 22 kilogram sabu dan 20 ribu ekstasi dari 10 tersangka di berbagai daerah di Pekanbaru dan Kampar sepanjang Januari ini, salah satu tersangka adalah napi Lapas Pekanbaru.
 
Disebutkan Wakapolda Riau Brigjen Pol Kasihan Rahmadi saat pengungkapan kasus, Kamis, salah satu penangkapan ini berdasarkan hasil pengembangan narkoba jaringan Malaysia.
 
"10 tersangka beserta barang bukti diamankan dari empat kasus. Peredaran barang haram ini dikendalikan oleh salah seorang narapidana di Lapas IIA Pekanbaru," sebut Rahmadi kepada awak media, Kamis (26/1).
 
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan pada kasus pertama pihaknya mengamankan 20 kilogram sabu dan 20 ribu ekstasi di rumah salah satu tersangka. Narkotika tersebut dibungkus dalam dua kantong plastik dan tersimpan di sebuah tas, di Jalan Tanjung Puri, Tenayan Raya, Jumat (6/1).
 
Berdasarkan hasil diinterogasi, pelaku IRF (25) dan NIA (25) mengakui barang tersebut baru dijemput di salah satu penginapan di Pekanbaru. Keduanya diperintah oleh LEO yang merupakan napi Lapas IIA Pekanbaru.
 
"LEO memberikan perintah melalui aplikasi WhatsApp. Ia memerintahkan dua pelaku lain untuk mengantarkan 10 kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi ke suatu tempat," sebut Sunarto.
 
Dalam komunikasi, para pelaku menggunakan sandi "21" untuk melancarkan aksinya. Masing-masing kurir penjemput diberi upah sebesar Rp5 juta.
 
Setelah dilakukan pengembangan, pada hari yang sama turut diringkus AFR (32) yang merupakan penerima dari barang tersebut. Ia mengaku dirinya diperintah oleh BOB yang kini masih dalam pencarian.
 
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.





 
Berita Lainnya :
  • Puluhan Kilo Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Berhasil Diamankan Polda Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 KPI Sungai Pakning Raih Dua Penghargaan Top CSR Award 2023
    02 Turnamen Sepakbola Karang Taruna Cup II Bukit Batu, Bupati: Sebagai Sarana Adu Bakat dan Prestasi
    03 Angkat Tema Suku Sakai, Tim Jambore PKK Talang Mandau Tampil Pukau Penonton
    04 165 Calon Haji Bengkalis Ziarah ke Raudhah
    05 Kasus Wabup Rohil, Peneliti Sebut Polisi di Riau Bisa Digugat
    06 Mengapai Impian
    07 DIguyur Hujan, Pemkab Bengkalis Peringati Hari Lahir Pancasila Dilaksanakan Dalam Ruangan
    08 Terkait RAD Kepemudaan, Bappelitbang Lima Puluh Kota Kunjungi Bappeda Bengkalis
    09 Gara-Gara Tertangkap Ngamar Bersama Seorang Wanita, LAMR Rohil Batalkan Pemberian Gelar Ke Wabup
    10 Pawai Ta'aruf STQ Desa Pakning Asal Berlangsung Meriah
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - RIAU TEMPO