Kakanwil Menkumham Riau Warning Jajaran Bermain Narkoba
Senin, 29-05-2023 - 18:00:12 WIB
|
Kakanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu memberikan pengarahan dan penguatan tugas pokok dan fungsi pemasyarakatan yang digelar di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis, Senin, (29/05/23)..
|
BENGKALIS,Riautempo.com -Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu mengingatkan jajarannya untuk tidak bermain dengan persoalan narkoba, apa lagi menjadi penyelundup ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Saya ingatkan, jangan kalian sesekali bermain dengan narkoba, baik jadi pemakai atau malah jadi penyelundup barang haram tersebut kedalam lapas, tidak ada ampun, saya akan pecat atau pindah tugas ke Nusa Kambangan," ujar Jahari dalam pengarahan dan penguatan tugas pokok dan fungsi pemasyarakatan yang digelar di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis, Senin, (29/05/23)..
Selain itu petugas pemasyarakatan bekerja berlandaskan tiga Prinsip Pemasyarakatan Maju plus Back To Basic yang dicanangkan Bapak Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga.
"Jangan ada pengkhianat bangsa. Saya tidak main-main, kalau kalian tidak percaya, silahkan buktikan," ucap Kakanwil.
Dalam kegiatan tersebut Kakanwil mengajak seluruh jajaran mengikrarkan diri dan berjanji secara bersama-sama untuk tidak terlibat dengan narkoba dan menyatakan diri siap untuk diberhentikan apabila melanggar janji tersebut.
Selain itu, jangan ada pungutan liar kepengurusan PB/CB/CMB dan remisi atau pungutan lain terhadap layanan yang diberikan kepada WBP. Berantas peredaran handpone dan fungsikan wartelsuspas di dalam Lapas.
"Gelorakan semangat kepada jajaran Lapas Bengkalis untuk pengabdian mengamankan dan membina WBP," pintanya.
Tak lupa kakanwil meminta jajaran Lapas Bengkalis untuk mengecek kondisi sarana dan prasaranan Lapas terutama instalasi listrik kantor maupun blok hunian.
Kegiatan diikuti langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Muhammad Lukman, bersama Kepala Rupbasan Bengkalis, Arian Suswanto.
Komentar Anda :