Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
Kejati Riau Periksa Wakil Rektor Universitas Riau
Jumat, 23-08-2019 - 15:19:40 WIB
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau, Muspidauan SH MH
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru,Riautempo.com - Wakil Rektor Universitas Riau (UR) Prof Dr Sudjianto memenuhi panggilan jaksa penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (21/2) siang.

Sudjianto diperiksa dalam rangka penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan (RSP).

“Benar, kemarin diperiksanya,” ucap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau, Muspidauan SH MH, Kamis (22/08/2019).

Dalam pemeriksaan itu, Sudjianto tidak sendiri. Jaksa penyidik juga melakukan pemeriksan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut, Armia. Dia diketahui sudah beberapa kali diperiksa.

“PPK-nya juga diperiksa lagi kemarin. Pemeriksaan lanjutan, karena sebelumnya juga sudah pernah diperiksa,” lanjutnya.

Dalam proses penyidikannya, mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu menambahkan, hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak belasan orang dari berbagai pihak. “Sudah 15 orang yang diperiksa dengan status saksi,” tambahnya.

“Untuk tersangka belum ada. Tunggu proses penyidikan rampung baru dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” sambungnya.

Diketahui, jaksa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) proyek bermasalah tersebut, Amir Hamzah ST.

Termasuk Konsultan Pengawas dalam proyek yakni PT Kuantan Graha Marga, Rumbio Tampubolon,seorang Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM), Desi Riasari, PPHP, Mudjiatko dan Bendahara dalam proyek pembangunan tersebut, Rustam juga sudah diperiksa.

Pengusutan dilakukan atas laporan pihak perguruan tinggi negeri itu kepada Korps Adhyaksa Riau. Menanggapi hal ini, sejumlah pihak diundang dan diklarifikasi.

Adapun pihak yang telah dimintai keterangan saat perkara masih dalam tahap penyelidikan, yaitu Rektor UR, Aras Mulyadi sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk proyek yang dikerjakan tahun 2015 lalu itu.

Selain itu, penyelidik juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak lain. Salah satunya Wandri Nasution dari PT Mawatindo Road Construction (MRC). Perusahaan itu merupakan rekanan yang mengerjakan pembangunan RSP UR.

Lalu, pihak PT Asuransi Mega Pratama, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), PPHP, Panitia Lelang ULP UR pada kegiatan tersebut dan Konsultan Pengawas.

Pembangunan gedung B RSP UR berasal dari APBN tahun 2015 melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebesar Rp50 miliar.

Dalam pelaksanaan lelang, PT MRC keluar sebagai pemenang dengan harga penawaran sementara (HPS) sebesar Rp47,8 miliar setelah mengalahkan 35 perusahaan lainnya.

Namun, dalam pengerjaannya, PT MRC tidak mampu menyelesaikan pembangunan. Hingga 31 Desember 2015, progres pembangunan 50 persen.

Editor : Ardo





 
Berita Lainnya :
  • Kejati Riau Periksa Wakil Rektor Universitas Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 Pasti Dukung Kasmarni, PDI-P Fokus Penjaringan Untuk Wakil Bupati Saja
    02 Dewan Dakwah Islam Bengkalis Siap Dukung Kasmarni 2 Periode
    03 PUPR Rencanakan Pembebasan Lahan Pembangunan Jembatan Bengkalis - Bukit Batu
    04 Dihiasi 3000 Lampu Colok, PUPR Bengkalis Tampilkan Pola Jembatan Pulau Sumatera
    05
    06
    07 Berkah Ramadhan, Disdik Bengkalis Salurkan Smbako Untuk Anak Yatim di Dua Kecamatan
    08 Tuan Rumah HUT JMSI Riau ke - 4, Ini Agenda Kegiatannya di Bengkalis
    09 Spanduk Tudingan "Perusak Demokrasi" Terpampang di JPO, Ini Jawaban Ketua PPK Mandau
    10 Polres Bengkalis Amankan 43 Paket Sabu Siap Edar di Kecamatan Mandau
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - RIAU TEMPO