Satres Narkoba Polres Bengkais Ringkus Bandar Narkoba di Bathin Solapan
Selasa, 07-11-2023 - 11:52:55 WIB
 |
Barang bukti yang diamankan
|
Bengkalis,Riautempo,com - RG (25) tak berkutik diringkus oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis di rumahnya Jalan Lintas Duri Dumai Km 17 Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan, dari tangannya di amankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,77 gram.
"Tersangka merupana bandar narkoba,diringkus pada Jumat 3 November dirumahnya bersama barang bukti sabu-sabu sebersat 6,77 gram," ujar Kasat Narkoba Polres Bengkalis IPTU Hasan Basri, Selasa (7/11).
Dikatakan Kasat, tersangka merupakan target dari jajarannya selama ini dan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan dan kemudian dilakukan lidik.
"Setelah diperoleh informasi dan pengintaian tersangka RG berhasil kita ciduk tanpa perlawanan dirumahnya," ungkap Kasat.
Dari hasil interogasi terkait kepemilikan barang haram tersebut, tersangka mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisila CAR (dalam lidik) melalui perantara IR (dalam lidik).
"Sabu seberat 6,77 gram tersebut dipecah dalam 40 puluh bungkus dan barang bukti lainnya satu bungkus plastik pack kosong, satu unit timbangan, satu buah sendok sabu, satu unit handphone android merk vivo warna biru dan uang tunai Rp300.000," jelasnya lagi.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut dan hasil tes urine tersangka RG positif menggunakan metaphetamine.
"Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Hasan mengakhiri.
Komentar Anda :