Satu Tahun DPO, Kejari Bengkalis Ringkus Tersangka Kasus HPT Mangrove
Rabu, 06-03-2024 - 19:47:25 WIB
|
Tersangka AN yang merupakan DPO kasus HPT mangrove diringkus tim buron Kejari Bengkalis.
|
Bengkalis,Riautempo.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis berhasil meringkus satu dari dua orang yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus lahan hutan produksi terbatas (HPT) mangrove yang merugikan negara sebesar Rp4,2 miliar, Rabu (6/3).
Kejari Bengkalis Zainur Arifinsyah mengatakan, DPO yang diringkus ini berinisial AN warga Desa Senderak Kecamatan Bengkalis yang sudah satu tahun melarikan diri dari kampung halamannya sejak ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya pada Ferbruari 2023.
"AN sudah lam kita incar keberadaannya yang sering berpindah-pindah dan sempat bekerja di Malaysia, mendapatkan informasi keberadaannya tim langsung bergerak dan saat diringkus sempat mencoba melarikan diri namun tersangka berhasil kita bekuk," ujar Kejari Bengkalis didampingi Kasi Intel Herdianto.
Sedangkan satu orang DPO lagi berinisial SP, Zainur langsung memberikan ultimatum agar segera menyerahkan diri agar proses hukum terhadap kasus yang menjerat tersangka bisa diproses secara hukum yang berlaku.
"Saya himbau kepada kepada SP untuk segera menyerahkan diri, jangan sampai kami akan mengambil tindakan tegas dan keberadaan anda akan terus kami pantau," tegas Kejari.
Sementara itu Kasi Intelijen Kejari Bengkalis Herdianto mengungkapkan, dalam kasus kasus penjualan lahan HPT seluas 73,29 hektar yang merugikan negara sebesar Rp4,2 miliar, Kejari Bengkalis telah menetapkan tiga orang tersangka diantaranya H yang merupakan Kades Senderak , AN staf desa dan SP sebagai perantara penjualan.
"H yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah menjalani proses hukum, sementara dua tersangka lagi AN dan SP tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga ditetapkan dalam DPO, hari ini AN berhasil diringkus dan tinggal SP yang masih berstatus DPO sampai saat ini," kata Kasi Intel.
Komentar Anda :