Dugaan Fiktif Rp1,8 Miliar, Kejari Bengkalis Lakukan Penyelidikan UED-SP Desa Bukit Batu
Selasa, 03-09-2019 - 14:19:35 WIB
 |
Kasi Pidsus Kejari Bengkalis Agung Irawan
|
Bengkalis,Riautempo.com - Beredar kabar Kejaksaan Negeri Bengkalis sedang mendalami adanya dugaan penyelewengan anggaran Usaha Ekonomi Desa (UED) Simpan Pinjam di desa Bukit Batu, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis sebesar Rp1,8 Miliar.
Hal demikian dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Heru Winoto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Agung Irawan saat dihubungi, Selasa (3/9) lewat telepon selulernya.
"Iya, benar tim saat ini sedang melakukan penyelidikan atas adanya laporan dari masyarakat tersebut bahwa adanya dugaan penyelewengan anggaran UED SP desa Bukit Batu diperkirakan kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar," ungkap Kasi Pidsus.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi oleh pihak Inspektorat untuk melakukan audit secara insentif terhadap pengelola UED Simpan pinjam di desa Bukit Batu sejak tahun 2017 hingga 2019 ini.
"Untuk memastikan kerugian negara, tentunya kita meminta kepada Inspektorat menghitungnya, Meskipun kita sudah mengetahui kerugian negara terjadi sejak tahun 2017 hingga 2019 ini," kata Agung.
Untuk semua pihak yang terlibat dalam dugaan penyelewenangan UED SP, lanjut Agung agar nantinya kooperatif saat dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejari Bengkalis.
"Dalam waktu dekat kita akan melakukan pemeriksaan pihak yang terlibat dalam pengelolaan UED SP termasuk instansi terkait," pungkas Agung.
Editor : PAS
Komentar Anda :