Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
Polisi Ungkap Pelaku Prostitusi Anak Dibawah Umur di Mandau
Kamis, 17-10-2019 - 18:40:48 WIB
Tersangka MS yang diamankan jajaran Polres Bengkalis
TERKAIT:
   
 

Bengkalis,Riautempo.com - Kepolisian Resor Bengkalis berhasil mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur, dengan meringkus seorang pelaku yang diduga sebagai germo berinisial MN (25)  asal Kelurahan Babusalam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto ketika dikonfirmasi Kamis (17/10) mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat kalau di kota Duri sering terjadi prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur.

"Hari Rabu (09/10) sekira pukul 21.00 WIB  Team Opsnal BKO Reskrim 125 melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa ada transaksi prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur," kata Kapolres.

Berdasarkan informasi tersebut kata Kapolres,  transaksinya akan dilakukan disebuah hotel di Duri dan setelah didapat informasi tersebut akhirnya team opsnal menuju hotel yang dimaksud kemudian dilakukan penggerebekan dan ternyata disana ditemukan seorang anak perempuan berusia 16 tahun inisial NN.

"Saat digrebek ditemukan anak yang masih dibawah umur yang ditemani seorang pria dan pada saat penggerebekan tersebut sempat dilakukan introgasi bahwa transaksi pembayaran terhadap jasa prostitusi anak sebesar Rp1.000.000 dan diketahui nama mucikari dari prostitusi tersebut, " ungkap Kapolres.

Selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB team Opsnal BKO Reskrim 125 berhasil mengamankan satu orang laki laki berinisial MN dengan barang bukti 1unit handpone merek nokia 1280 warna merah putih sebagai alat komunikasi dan uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga sebagai hasil transaksi prostitusi.

"Pelaku diringkus di sebuah kafe yang terletak di jalan Hangtuah Kelurahab Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis," ujar Kapolres.

Pelaku di kenakan Pasal 76 i jo Pasal 88 UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak, diduga sebagai pelaku tindak pidana dengan menempatkan, membiarkan, melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak.

"Pelaku dan barang bukti  dibawa ke Kantor BKO Sat Reskrim 125 Polres Bengkalis guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Bengkalis.

Editor : Ardo



 
Berita Lainnya :
  • Polisi Ungkap Pelaku Prostitusi Anak Dibawah Umur di Mandau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 Pasti Dukung Kasmarni, PDI-P Fokus Penjaringan Untuk Wakil Bupati Saja
    02 Dewan Dakwah Islam Bengkalis Siap Dukung Kasmarni 2 Periode
    03 PUPR Rencanakan Pembebasan Lahan Pembangunan Jembatan Bengkalis - Bukit Batu
    04 Dihiasi 3000 Lampu Colok, PUPR Bengkalis Tampilkan Pola Jembatan Pulau Sumatera
    05
    06
    07 Berkah Ramadhan, Disdik Bengkalis Salurkan Smbako Untuk Anak Yatim di Dua Kecamatan
    08 Tuan Rumah HUT JMSI Riau ke - 4, Ini Agenda Kegiatannya di Bengkalis
    09 Spanduk Tudingan "Perusak Demokrasi" Terpampang di JPO, Ini Jawaban Ketua PPK Mandau
    10 Polres Bengkalis Amankan 43 Paket Sabu Siap Edar di Kecamatan Mandau
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - RIAU TEMPO