Mantan Dirut Garuda Ditahan KPK
Rabu, 07-08-2019 - 22:46:54 WIB
|
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar ditahan KPK menggunakan baju orange |
Jakarta, Riautempo.com – Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Dilakukan penahanan 20 hari pertama terhadap tersangka ESA (Emirsyah Satar) di rutan C1 KPK dan tersangka SS (Soetikno Soedarjo) di Rutan Guntur,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Dia menyebut kasus TPPU yang dikenakan ke Emir merupakan pengembangan kasus dugaan pengadaan mesin pesawat Garuda. Emirsyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap itu.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menambahkan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka selain Emir. Mereka yakni Hadinoto Soedigno, Soetikno Soedarjo.
Soetikno Soedarjo diduga memberi Rp5,79 miliar kepada Emirsyah, untuk membayar rumah beralamat di Pondok Indah. Selain itu, Emir juga diduga menerima suap 680 ribu dolar Singapura dan 1,02 juta euro serta 1,2 juta dolar AS untuk melunasi apartemen di Singapura.
“Untuk Hadinoto Soedigno, Soetikno Soedarjo diduga memberi 2,3 juta Dolar Singapura dan 477 ribu Euro yang dikirim ke rekening Hadinoto Soedigno di Singapura,” kata Laode.
Emirsyah dan Soetikno Soedarjo disangkakan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, Hadinoto Soedigno diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Komentar Anda :