Pekanbaru, Riautempo.com - Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Eddy Natar Nasution membuka Rapat Kerja Konsultasi Provinsi (Rakerkonprov) Apindo Riau, di Hotel Furaya, Pekanbaru, Jumat sore (1/11). Wagubri berharap, dengan Rakerkonprov itu, akan menghasilkan banyak kesepakatan yang akan dapat bersinergi dengan pemerintah untuk bersama sama dalam membangun Riau ke depan.
"Tentu kami melihat para pelaku usaha di Riau ini merupakan mitra kerja kami dalam upaya membangun perekonomian di Riau," terang Wagubri usai membuka Rakorkonprov Apindo Riau.
Selain membuka acara Rakerkonprov Apindo , Wagubri juga menyerahkan surat edaran (SE) untuk seluruh Apindo Riau. Surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Riau tersebut bernomor 184 tahun 2019 diperuntukkan bagi pelaku usaha yang akan mengajukan perijinan yang wajib diperbaharui setiap tahun harus memiliki kartu tanda keanggotaan Apindo Riau.
Selain untuk menertibkan, surat edaran tersebut juga akan menertibkan keanggotaan Apindo Riau. Sehingga ke depannya Apindo Riau bisa menjadi organisasi profesi terbesar di Riau.
Menurutnya, dengan surat edaran tersebut akan membuat keberadaan Apindo semakin diakui. Apalagi untuk persyaratan mengajukan perizinan, nantinya harus mencantumkan nomor keanggotaan.
''Berarti ini memperkuat Apindo dan akan semakin diakui keberadaannya. Itu yang paling penting," ujar Edy.
Sedangkan Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo Riau, Wijatmoko Rahtrisno juga mengatakan, surat edaran itu merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi Apindo Riau. Tujuannya agar ke depan Apindo Riau menjadi organisasi pengusaha yang terbesar di Riau dengan anggota yang berkompeten.
"Tentunya kami berterima kasih dan Alhamdulillah kami mendapatkan dukungan secara ril dari Pemprov Riau dengan keluarnya SE nomor 184 tahun 2019. Dengan keluarnya surat edaran tersebut bagi perusahaan yang akan revisi melanjutkan peraturan perusahaan yang setiap tahun diganti,'' ujarnya.
Kemudian katanya lagi, perjanjian kerja bersama yang dirundingkan perusahaan dengan serikat pekerja yang harus direvisi setiap 2 tahun sekali, maka revisi-revisi tersebut sejak dikeluarkannya surat edaran ini harus mencantumkan nomor keanggotaan.
Menurutnya, dengan surat edaran ini akan sangat mempermudah organisasi Apindo untuk melakulan konsolidasi organisasi. Bahkan pihaknya yakin dengan adanya SE ini, Apindo akan menjadi organisasi pengusaha yang terbesar di Riau.
''Alhamdulillah kami provinsi ketiga setelah Kalimantan Timur dan Kepulauan Riau yang mendapatkan dukungan dari Gubri," ungkapnya.(**)
Komentar Anda :