PEKANBARU,Riautempo.com -Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Indra Muchlis Adnan divonis
hukuman tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri
Pekanbaru, Selasa (30/5/23)
Indra terbukti bersalah melakukan perbuatan rasuah dana penyertaan
modal dari Pemerintah Kabupaten Inhil kepada BUMD PT Gemilang Citra
Mandiri (GCM). Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian
senilai Rp1,1 miliar lebih.
Mejelis hakim yang diketuai hakim Solomo Ginting, menyatakan Indra
Muchlis Adnan bersalah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHPidana.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Inhil Ade Maulana,
membenarkan perihal vonis yang dijatuhkan hakim kepada Indra Muchlis
tersebut.
Jalannya sidang digelar dengan video conference, dimana majelis
hakim dan penasihat hukum terdakwa berada di ruang sidang, sementara tim
Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di Kantor Kejari Inhil.
"Sedangkan terdakwa berada di Rutan Sialang Bungkuk," papar Ade.
Disebutkan Ade, selain pidana penjara, Indra Muchlis juga dijatuhi
hukuman untuk membayar denda senilai Rp200 juta, dengan subsider dua
bulan kurungan.
"Uang pengganti tidak ada," beber Ade.
Atas putusan tersebut Ade menambahkan, terdakwa dan tim JPU
sama-sama menyatakan pikir-pikir selama 1 pekan untuk menentukan sikap.
Apakah menerima atau menolak putusan hakim tersebut. "Kita pikir-pikir," pungkasnya.
Selain Indra Muchlis, sebelumnya mantan Direktur Utama (Dirut) PT
GCM, Zainul Ikhwan, sudah menjalani persidangan dan divonis 4 tahun 3
bulan penjara.
Selain kurungan penjara, hakim juga menghukum Zainul Ikhwan
membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan jika tidak
dibayarkan, maka dapat diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan.
Tak hanya itu, Zainul Ikhwan juga dibebankan membayar uang
pengganti sebesar Rp359 juta lebih, atau dapat diganti dengan pidana
kurungan selama 2 bulan.
Diketahui sebelumnya Indra yang merupakan Bupati Inhil dua periode
yaitu tahun 2003-2008 dan 2008-2013, menetapkan Dewan Komisaris dan
Direksi PT GCM secara sepihak berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan
tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sesuai Peraturan Daerah Nomor 26
tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Inhil.
Indra memberikan instruksi dan persetujuan kepada Zainul Ikhwan
selaku Direktur Utama PT GCM dalam pengelolaan keuangan perusahaan dan
memerintahkan memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui
persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan.
Komentar Anda :