Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
PN Siak Tolak Praperadilan Oknum Ustad Pelaku Pencabulan Dibawah Umur
Selasa, 17-01-2023 - 15:55:01 WIB
Hakim PN Siak saat memutuskan menolak permohonan pra peradilan tersangka ZH dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh oknum ustadz tersebut
TERKAIT:
   
 

SIAK,Riautempo.com -  Pengadilan Negeri (PN) Siak, Provinsi Riau menolak permohonan Praperadilan oknum ustadz ZR terhadap Kepolisian Resor Siak dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dituduhkan kepadanya.

Hakim tunggal Tomri Sitorus, S.H., M.H.  dalam amar putusan menyatakan menolak permohonan pemohon  untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan Polres Siak sebagai tergugat atau termohon menang dalam sidang Praperadilan tersebut, Selasa (18/1/23).

Hakim menilai penetapan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum. Itu karena penyidik telah mendapatkan lebih dari dua alat bukti dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka sesuai dengan pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Penangkapan dan penahanan dilakukan setelah adanya penetapan tersangka dan gelar perkara dan tidak ada kesalahan prosedural pada berita acara pemeriksaan yang dilakukan penyidik," ujar hakim.

Dengan begitu, Z tetap ditahan dengan pokok perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82  ayat (1) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang  Jo pasal 76 E   undang-undang Republik Indonesia Nomor 35  tahun 2014  tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Menyikapi putusan PN Siak, Kepala Polres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kasi Hukum Polres Siak AKP Faisal  menyatakan tetap melanjutkan penyidikan kasus ini secara profesional. Ditegaskannya juga tidak ada intervensi dari pihak manapun.

“Alhamdulillah kita menang Prapid yang diajukan oleh tersangka ZH dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Oleh karena itu, penanganan perkaranya tetap berlanjut, kami jalankan proses hukum secara profesional, segera kami tuntaskan, untuk pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Siak,” ucap Faisal.




 
Berita Lainnya :
  • PN Siak Tolak Praperadilan Oknum Ustad Pelaku Pencabulan Dibawah Umur
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 Pasti Dukung Kasmarni, PDI-P Fokus Penjaringan Untuk Wakil Bupati Saja
    02 Dewan Dakwah Islam Bengkalis Siap Dukung Kasmarni 2 Periode
    03 PUPR Rencanakan Pembebasan Lahan Pembangunan Jembatan Bengkalis - Bukit Batu
    04 Dihiasi 3000 Lampu Colok, PUPR Bengkalis Tampilkan Pola Jembatan Pulau Sumatera
    05
    06
    07 Berkah Ramadhan, Disdik Bengkalis Salurkan Smbako Untuk Anak Yatim di Dua Kecamatan
    08 Tuan Rumah HUT JMSI Riau ke - 4, Ini Agenda Kegiatannya di Bengkalis
    09 Spanduk Tudingan "Perusak Demokrasi" Terpampang di JPO, Ini Jawaban Ketua PPK Mandau
    10 Polres Bengkalis Amankan 43 Paket Sabu Siap Edar di Kecamatan Mandau
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - RIAU TEMPO