Pengadilan Agama Inhu Tangani 442 Kasus Perceraian
Rabu, 28-08-2019 - 20:22:08 WIB
Inhu,Riautempo.com - Sebanyak 442 kasus perceraian terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu dari bulan Januari hingga Juli 2019. Dari jumlah itu, pihak perempuan lebih tinggi melakukan pengajuan gugat cerai dibandingkan jatuh talak.
”Wajar saja angka itu cukup tinggi, karena penanganan perkara perceraian Pengadilan Agama Rengat mencakup dua kabupaten yakni Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Kuantan Singingi,” Ketua Pengadilan Agama Rengat Drs Muhdi Kolil MA MM melalui Panitera Muda Hukum Misbar S.Ag, pada Rabu (28/08/2019)
Dikatakannya, jumlah 422 kasus tersebut, pihak penggugat dari perempuan mencapai 304 perkara. Sedangkan jatuh talak pihak laki laki hanya 118 perkara.
Dikatakan Muhdi Kolil, perkara yang sudah putusan Pengadilan Agama sebanyak 372 perkara, selebihnya dapat dirujuk dengan alasan berbagai faktor.
Kalau dibandingakan dari data tahun sebelumnya tingkat perceraian meningkat. Bulan Januari hingga Juli 2018 lalu terinci mencapai 654 perkara yang terdiri dari cerai talak sebanyak 193 dan gugat cerai mencapai 461 perkara.
Pada tahun 2019,Pengadilan Agama Rengat hanya menangani pengajuan cerai dalam wilayah Kabupaten Inhu. Karena sejak tahun ini pula, Kabupaten Kuansing telah memiliki Pengadilan Agama.
Editor : Ardo
Komentar Anda :