Sidang Pidana Pemilu di Inhu, JPU Tuntut 5 Bulan Kadis dan Lima Kades
Senin, 01-02-2021 - 17:56:05 WIB
 |
Sidang Pemilu di Inhu, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa dan lima kades dituntut 5 bulan oleh JPU.
|
Inhu,Riautempo.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu menuntut Kepala dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Riswidiantoro bersama 5 orang Kepala desa (Kades) menuntu lima bulan penjara dan ditahan dalam sidang pidana pemilu di Pengadilan Negeri (PN) kelas II Rengat, Senin (1/2/2021).
"Perbuatan 6 orang terdakwa ini terbukti merugikan orang lain sehingga dinyatakan bersalah dituntut 5 bulan penjara," kata JPU Manurung SH didampingi rekannya Febri Erdin Simamora SH.
Selain dituntut 5 bulan penjara untuk 6 terdakwa pidana pemilu di Inhu, JPU juga menuntut masing masing-masing 6 terdakwa membayar denda Rp6 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan dan membayar biaya perkara Rp5 ribu rupiah.
Setelah berkas tuntutan dibacakan untuk 6 terdakwa, kemudian masing masing terdakwa diberikan berkas tuntutan dari JPU tersebut, dari 6 terdakwa, dua terdakwa masing-masing Kadis PMD Inhu Riswidiantoro dan Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut melakukan pembelaan melalui penasihat hukumnya sedangkan 5 Kades lainya membuat sendiri pembelaan dan dibacakan pada sidang yang diagendakan Selasa (2/2/2021) besok pukul 15.00 WIB.
"Terdkawa Kadis PMD Riswidiantoro dan Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut silahkan koordinasi dengan penasihat hukum, untuk 4 terdakwa yang lain silahkan buat pembelaan secara tertulis dan dibacakan dalam sidang besok," kata ketua majelis hakim Omori Rotama Sitorus SH MH yang dibantu dua hakim anggota yakni Maharani Debora Manullang SH MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH.
Dalam pidana pemilu yang disidangkan di PN kelas II Rengat, 6 terdakwa diantaranya Kadis PMD Inhu dan 5 orang Kades di Inhu tersebut, masing-masing didakwakan oleh JPU melanggar pasal 188 undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati/wali kota junto pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2014 tentang peraturan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 dengan ancaman maksimal selama enam bulan dan minimal tiga bulan hukum penjara.
Ena terdakwa tersebut, Kadis PMD Riswidiantoro dan 5 orang Kades masing masing Suherman Kades Aur Cina, Septian Eko Prasetiyo Kades Peladangan Saranggeh tiga, Said Usman Kades Pondok Gelugur, Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut dan Rajiskhan Kades Petonggan.(Af)
Komentar Anda :