Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
KKD Studi Hukum STAI Pekanbaru Taja Penyuluhan Dampak Nikah Siri
Selasa, 26-07-2022 - 15:06:27 WIB
Kelompok Kuliah Kerja Dakwah (KKD) Program Studi Hukum Keluarga Islam STAI Pekanbaru menggelar penyuluhan di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupeten Bengkalis

TERKAIT:
   
 

BENGKALIS,Riautempo.Com - Menanggapi anggapan atas kegelisahan masih adanya praktik pernikahan siri di tengah masyarakat, Kelompok Kuliah Kerja Dakwah (KKD) Program Studi Hukum Keluarga Islam STAI Pekanbaru menggelar penyuluhan di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupeten Bengkalis, Senin (25/07/2022).

Banyak hal yang dibahas, salah satunya dampak dari pernikahan siri.Penyuluhan dimotori mahasiswa yang sedang melakukan pengabdian masyarakat dengan dosen Dr Afiq Budiawan MHI dan H Zainur ME Sy.

Dalam penyuluhan ini Banyak hal yang dibahas, salah satunya dampak dari pernikahan siri, dalam kesempatan itu, Kepala Desa Sumber Jaya Muhahamad Hariyanto mengatakan, penyuluhan ini sangat penting. Sebab masih ada di tengah-tengah masyarakat melakukan praktik nikah siri.

"Memang praktik pernikahan siri sah secara agama, hanya saja di sisi lain, ada dampak yang belum dipahami, terkhusus bagi kaum wanita dan kita harap penyuluhan ini dapat membuat masyarakat paham akan praktik nikah siri ini" ujar Haryanto

Hadir sebagai narasumber KUA Siak Kecil Sulistiio SAg. Dia mengatakan, praktik nikah siri dilatarbelakangi faktor ekonomi, usia dan hamil di luar nikah. 

Kendati sudah banyak melakukan edukasi dan sosialisasi, namun masih dijumpai pernikahan siri di tengah masyarakat. 

Narasumber berikutnya Dr Afiq Budiawan MHI memaparkan, dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu Karya Syaikh Wahbah Zuhaili, nikah siri adalah nikah yang dirahasiakan, hanya diketahui pihak terkait dengan akad.

Pada akad, kedua saksi, wali dan mempelai diminta untuk merahasiakan pernikahan. Sebenarnya itu tidak diperbolehkan, apabila dilihat dalam aturan Fiqih dan aturan yang ada di Indonesia, pernikahan siri dilarang karena banyak mudaratnya.

Diantara mudarat nya adalah istri tidak dapat menggugat suami apabila ditinggalkan, anak tidak memiliki status yang jelas dan dimungkinkan tidak mendapatkan hak waris dan lain sebagainya. 

Editor : Dyanto




 
Berita Lainnya :
  • KKD Studi Hukum STAI Pekanbaru Taja Penyuluhan Dampak Nikah Siri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 Berkah Ramadhan, Disdik Bengkalis Salurkan Smbako Untuk Anak Yatim di Dua Kecamatan
    02 Tuan Rumah HUT JMSI Riau ke - 4, Ini Agenda Kegiatannya di Bengkalis
    03 Spanduk Tudingan "Perusak Demokrasi" Terpampang di JPO, Ini Jawaban Ketua PPK Mandau
    04 Polres Bengkalis Amankan 43 Paket Sabu Siap Edar di Kecamatan Mandau
    05 Timsus Elang Malaka Bengkalis Amankan 2,kg Sabu dan Kokain
    06 Diringkus di Kampar, Pelaku Pemerkosaan dan Pencurian Ditangkap Polsek Bukit Batu
    07 Pasar Ramadhan Tingkatkan Pertumbuhan UMKM di Kecamatan Siak Kecil
    08 PT Agro Murni Dumai di Demo, Tuntut Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal
    09 Kunker Menteri LKH, Wabup Beberkan Sejumlah Persoalan Lingkungan di Bengkalis
    10 Tim JMS Kejari Bengkalis Penyuluhan Hukum Bagi Siswa SMP Kecamatan Bukit Batu
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - RIAU TEMPO