KKD Studi Hukum STAI Pekanbaru Taja Penyuluhan Dampak Nikah Siri
Selasa, 26-07-2022 - 15:06:27 WIB
|
Kelompok Kuliah Kerja Dakwah (KKD) Program Studi Hukum Keluarga Islam STAI Pekanbaru menggelar penyuluhan di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupeten Bengkalis
|
BENGKALIS,Riautempo.Com - Menanggapi anggapan atas kegelisahan masih adanya praktik pernikahan siri di tengah masyarakat, Kelompok Kuliah Kerja Dakwah (KKD) Program Studi Hukum Keluarga Islam STAI Pekanbaru menggelar penyuluhan di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupeten Bengkalis, Senin (25/07/2022).
Banyak hal yang dibahas, salah satunya dampak dari pernikahan siri.Penyuluhan dimotori mahasiswa yang sedang melakukan pengabdian masyarakat dengan dosen Dr Afiq Budiawan MHI dan H Zainur ME Sy.
Dalam penyuluhan ini Banyak hal yang dibahas, salah satunya dampak dari pernikahan siri, dalam kesempatan itu, Kepala Desa Sumber Jaya Muhahamad Hariyanto mengatakan, penyuluhan ini sangat penting. Sebab masih ada di tengah-tengah masyarakat melakukan praktik nikah siri.
"Memang praktik pernikahan siri sah secara agama, hanya saja di sisi lain, ada dampak yang belum dipahami, terkhusus bagi kaum wanita dan kita harap penyuluhan ini dapat membuat masyarakat paham akan praktik nikah siri ini" ujar Haryanto
Hadir sebagai narasumber KUA Siak Kecil Sulistiio SAg. Dia mengatakan, praktik nikah siri dilatarbelakangi faktor ekonomi, usia dan hamil di luar nikah.
Kendati sudah banyak melakukan edukasi dan sosialisasi, namun masih dijumpai pernikahan siri di tengah masyarakat.
Narasumber berikutnya Dr Afiq Budiawan MHI memaparkan, dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu Karya Syaikh Wahbah Zuhaili, nikah siri adalah nikah yang dirahasiakan, hanya diketahui pihak terkait dengan akad.
Pada akad, kedua saksi, wali dan mempelai diminta untuk merahasiakan pernikahan. Sebenarnya itu tidak diperbolehkan, apabila dilihat dalam aturan Fiqih dan aturan yang ada di Indonesia, pernikahan siri dilarang karena banyak mudaratnya.
Diantara mudarat nya adalah istri tidak dapat menggugat suami apabila ditinggalkan, anak tidak memiliki status yang jelas dan dimungkinkan tidak mendapatkan hak waris dan lain sebagainya.
Editor : Dyanto
Komentar Anda :